Sebagian orang mengeluarkan zakat tabungan atau mata uang setiap bulannya. Padahal zakat mata uang itu berbeda dengan zakat tanaman. Tanaman ketika panen berarti perkembangannya telah sempurna, sehingga pengeluaran zakatnya setelah selesai panen. Beda halnya dengan zakat penghasilan atau mata uang, harta tersebut masih mengalami pasang-surung atau fluktuatif, sehingga diambil patokan haul atau masa satu tahun sebagai waktu standar untuk pengeluaran. Oleh karenanya, tidak tepat sebenarnya jika mesti dikeluarkan setiap bulan, ditambah lagi kita mesti mengeluarkan untuk pengeluaran pokok lainnya. Padahal Islam menetapkan zakat di luar kebutuhan pokok. Syari’at Islam sama sekali tidak membuat susah tatkala membebani suatu kewajiban.
Soal:
1. Boleh tidak kita bayarkan zakat maal tiap bulan? Selama ini saya mengeluarkan zakat maal kami tiap bulan untuk memberikan beasiswa anak yatim dan duafa. Hal ini saya dasarkan bahwa dengan asumsi 1 bulan sudah masuk nisab, 1 tahun insya Allah tentu masuk nishob. Kenapa tiap bulan? Karena anak-anak itu membutuhkan uang tersebut untuk keseharian (bulanan adalah pendekatan terbaik menurut saya, kalau tahunan terlalu jauh). Saya kumpulkan anak-anak penerima beasiswa itu, bulanan ada pertemuan diberikan beasiswanya, kajian dan binaan. Tahunan kita hitung lagi zakat maalnya. Jika kurang kita tambahi lagi, kalau kelebihannya tidak apa-apa semoga dihitung sebagai sedekah di hadapan Allah.
2. Kami berdua sama-sama pegawai negara (dapat gaji bulanan) dan masing-masing kami juga mengelola usaha. Selama ini zakat dihitung dari total penghasilan kami dengan prosentase zakat di atas 2,5 persen (kehati-hatian). Perhitungan dengan penggabungan tersebut benar atau salah?
3. Kalau setiap bulan zakat sudah dikeluarkan apakah kami juga harus mengeluarkan zakat tahunan? Aset yang saya miliki rumah (masih dicicil), mobil, dan emas, serta tabungan. Emas dan perhiasan saya di bawah nisob karena saya tidak begitu suka menyimpan emas. Selama ini saya menghitung nilai tabungan zakat maalnya berapa, kemudian dibandingkan dengan total zakat yang kami keluarkan bulanan. Jika lebih sedikit kami keluarkan kekurangannya (tapi selama ini total zakat bulanan km jauh lebih tinggi dari zakat maal tahunan yang harus kami keluarkan). Apakah betul perhitungan seperti itu?
[Penanya: http://www.facebook.com/rintania.nuryaningsih]Jawab:
Semoga Allah menjaga Bu Rintania sekeluarga. Untuk menjawab pertanyaan ibu, kami bagi menjadi beberapa penjelasan:
1- Waktu pembayaran zakat maal
Perlu diketahui bahwa di antara syarat penunaian zakat maal adalah telah mencapai nishob dan haul. Syarat haul di sini yang perlu diperhatikan. Karena syari’at Islam tentu tidak menyulitkan umatnya. Seandainya harta kita tidak memenuhi syarat haul atau nishob, maka tidak ada zakat dan tidak perlu kita paksakan diri.
Dalam kaedah fikih yang disebutkan oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah,
الدين مبني على المصالح
في جلبها والدرء للقبائح
Ajaran Islam dibangun di atas maslahat
Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya)
Allah Ta’ala menjelaskan mengenai ajaran Islam,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. Al Anbiya’: 107). Jika syari’at itu rahmat, maka konsekuensinya pasti ajaran Islam selalu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya. Dalam hal yang kita kaji, jika Islam menetapkan syarat, maka berarti mengandung maslahat. Syarat ini dibuat agar tidak memudhorotkan umat Islam itu sendiri. Jika demikian, kita tidak perlu menyusahkan diri kita sendiri. Mengenai syarat haul di sini ditetapkan dalam hadits,
وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Berarti, jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Yang dimaksud haul adalah masa satu tahun.
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan,
اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة
“Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishob, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.”
Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan,
وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Mawsu’ah Al Fiqhiyyah dalam index kata ‘haul’.
Sehingga kami menilai mengeluarkan zakat penghasilan atau tabungan setiap tahun, itu lebih selamat. Jangan terlalu bebani diri dengan zakat jika belum mampu. Adapun untuk biaya anak yatim yang disebutkan di atas, kami sarankan untuk mengambil dari sedekah sunnah. Artinya biaya anak yatim yang dikeluarkan tersebut dihitung sedekah sunnah, bukan termasuk zakat yang wajib.
2- Zakat maal di luar kebutuhan pokok
Tadi disebutkan bahwa Bu Rintania masih memiliki keperluan penyicilan kredit mobil dan lainnya dan ini wajib ditunaikan. Maka perlu dipahami bahwa zakat yang dibebani pada kita bukanlah dari penghasilan kotor yang kita terima. Namun zakat penghasilan itu ditarik setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok, seperti untuk biaya hidup bulanan dan pelunasan utang. Hal di atas juga menjadi alasan mengapa kita lebih baik menunaikan zakat setiap tahun, bukan setiap bulan. Karena harta setelah mengalami nishob masih fluktuatif, bisa naik dan bisa turun. Jadinya, kita diberi kesempatan menunggu sampai setahun, sisanya itulah yang dizakati. Sehingga perlu diperhatikan sekali lagi bahwa syarat zakat lainnya adalah harta yang dizakati di luar kebutuhan pokok. Sehingga dalam masalah di atas, seharusnya cicilan utang tiap bulan yang sudah jatuh tempo, itu yang lebih dipenuhi daripada zakat. Lihat syarat yang kami maksudkan dalam penjelasan Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Ath Thoyar di kitab beliau ‘Az Zakat’.
3- Penggabungan harta suami dan harta istri
Asalnya, harta suami itu menjadi milik suami, tetapi ia punya kewajiban untuk menafkahi anak dan istrinya. Sedangkan jika istri memiliki penghasilan atau harta lainnya (seperti dari warisan orang tua), maka itu asalnya miliknya. Dan suami boleh mengambil harta istri namun harus dengan ridho istri. Dalil yang kami maksudkan adalah kesimpulan dari ayat tentang mas kawin,
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An Nisa’: 4). Sehingga dalam masalah di atas, kalau memang hartanya milik masing-masing (karena penghasilan yang berbeda), maka zakatnya dikeluarkan juga masing-masing, tidak digabungkan. Beda halnya jika hartanya jadi milik bersama.
4- Zakat pada mobil
Disinggung di atas mengenai aset mobil, haruskah ada zakat?
Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?”
Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, “Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8: 66)
5- Zakat pada perhiasan emas
Jika maksud pertanyaan di atas adalah zakat pada perhiasan emas, maka meskipun di bawah nishob emas (85 gram), tetap terkena zakat. Karena perhiasan tersebut terkena zakat dilihat dari harga jual (qimah) setelah tentunya bertahan selama haul (masa satu tahun). Misalnya harga 1 gram perhiasan emas adalah 500 ribu. Lalu jika saya punya perhiasan 10 gram, maka berarti harga jualnya adalah Rp5 juta. Ini berarti sudah di atas nishob harta. Sehingga ada zakat 2,5% dari 5 juta tersebut setelah satu tahun.
Wallahu a’lam bish showab. [Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal]
Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com.
—
Bathaa’, Riyadh-KSA, 5 Rabi’ul Awwal 1434 H